Polres Jombang Bongkar Perjudian Sabung Ayam, Dua Pelaku Ditangkap

    Polres Jombang Bongkar Perjudian Sabung Ayam, Dua Pelaku Ditangkap

    JOMBANG - Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satreskrim Polres Jombang menggerebek tempat sabung ayam di Dusun Sumbersono  Desa Bugasur Kedaleman  Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

    Penggerebekan sabung ayam di area perkebunan itu dilakukan pada Minggu (26/2/2023) sore sekira pukul 16.30 Wib.

    Meski para penjudi sempat kocar kacir saat mengetahui polisi datang, Namun dalam operasi penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara. 

    Yakni pria berinisial Mar (51) warga Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang selaku Penyelenggara dan AS (46) warga Desa blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang sebagai penombok. 

    Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto, membenarkan penangkapan dua penjudi sabung ayam di Bugasur Kedaleman tersebut. Ia menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

    "Tersangka / Terlapor melakukan Judi  Sabung ayam dengan menggunakan taruhan uang tanpa ijin, " kata Aldo Selasa (28/2/2023).

    Ia mengatakan dalam operasi tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam.

    Kemudian 4 buah bambu, 1 timba warna biru, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spindol warna merah, dan uang tunai Rp 550.000, -  yang diduga digunakan sebagai taruhan.

    AKP Aldo menjelaskan, pada awalnya anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo sering dijadikan tempat permainan  sabung ayam dengan taruhan uang tanpa ijin yang sangat meresahkan.

    "Kemudian kami lakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan informasi itu benar yang selanjutnya dilakukan penggerebekan, " tandasnya. 

    Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti telah diamankan di Polres Jombang, dan kedua orang tersangka dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

    "Kedua tersangka kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, " tandasnya. 

    Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya perjudian di lingkungan sekitarnya itu. 

    “Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan kamtibmas lainnya, agar segera laporkan ke petugas Kepolisian terdekat agar langsung ditindaklanjuti, ” ujar Kapolres Jombang. (*) 

    jombang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kunker ke Jombang, Kapolda Jatim Beri Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Dansatgas Pamwil Danrem 082/CPYJ Siap Mengamankan...

    Berita terkait